AS akan melakukan patroli didekat pulau-pulau yang direklamasi secara tidak sah oleh Tiongkok di Laut Timur.

(VOVworld) - Koran “the New York Times” dari Amerika Serikat (AS) , pada Senin (12 Oktober)  telah mengutip  kata-kata para pejabat AS yang mengatakan bahwa Washington sedang berencana melaksanakan patroli-patroli angkatan laut  “bebas melakukan mobilitas” di dekat pulau-pulau buatan yang dibangun oleh Tiongkok secara tidak sah di zona yang dipersengketakan di Laut Timur. Semua patrol  ini akan  berlangsung dalam skala 12 mil laut  dari paling sedikit diantara jumlah pulau buatan yang telah dilakukan oleh Tiongkok dari dengkalan-dengkalan di kepulauan Truong Sa (Spratlys) wilayah Vietnam. Ketika berbicara di depan Kongres AS, pembantu Menteri Pertahanan urusan masalah-masalah Asia, David B.Shear mengakui bahwa dulu AS telah melaksanakan patrol-patroli  yang serupa, namun belum masuk ke kawasan 12 mil laut dari pulau-pulau yang diklaim oleh Tiongkok tentang kedaulatan. 



AS akan melakukan patroli didekat pulau-pulau  yang direklamasi secara tidak sah  oleh Tiongkok  di Laut Timur. - ảnh 1
Bangunan Tiongkok di pulau Da Chu Thap yang diduduki oleh Tiongkok
secara tidak sah di kepulauan Truong Sa wilayah Vietnam
(Foto:vtc.vn) 

Sebelumnya, dalam laporan dengan judul: “Strategi keamanan Maritim Asia-Pasifik” yang diumumkan pada tanggal 20 Agustus lalu, Kementerian Pertahanan AS telah menuduh Tiongkok tetap meningkatkan aktivitas reklamasi pulau-pulau buatan di Laut Timur selama beberapa bulan belakangan ini dan bersamaan itu memperhebat patroli di zona-zona laut di sekitarnya untuk menegaskan pernyataan-pernyataan kedaulatan negara ini. Laporan ini juga memberitahukan:  aktivitas reklamasi pulau-pulau buatan  yang dilakukan  oleh Tiongkok  di kepulauan Truong Sa  di Laut Timur telah meningkat kira-kira 50 persen terbanding dengan bulan Mei lalu. Menteri Pertahanan AS, Ashton Carter menegaskan: Tentara AS  akan terus melakukan misi-misi penerbangan dan mengerahkan kapal-kapal ke semua kawasan laut manapun yang dibolehkan oleh hukum internasional.


Komentar

Yang lain