Pembangunan dua tonggak perbatasan No.30 dan No.275 menandai periode penting dalam pekerjaan penetapan garis demarkasi Vietnam-Kamboja

(VOVworld) - Dalam jumpa pers periodik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vietnam, Kamis (26/11) di kota Hanoi, Jurubicara (Jubir) Kemlu Vietnam, Le Hai Binh memberikan informasi kongkrit kepada wakil beberapa kantor pemberitaaan tentang perihal Vietnam dan Kamboja membangun dua tonggak perbatasan No.30 dan  No.275 di garis perbatasan dua negara. Jubir Kemlu Le Hai Binh memberitahukan: Dua tonggak perbatasan ini  termasuk dalam paket solusi umum yang terdiri dari 3 tonggak perbatasan: Nn..30, No.275 dan No.314 dan telah ditandatangani oleh dua pihak dalam naskah MoU pada tanggal 23/4/2011.



Pembangunan dua tonggak perbatasan No.30 dan No.275 menandai periode penting dalam pekerjaan penetapan garis  demarkasi Vietnam-Kamboja - ảnh 1
Jubir Kemlu Vietnam, Le Hai Binh
(Foto: vov.vn)

Tentang  reaksi Vietnam terhadap acara dengar pendapat yang sedang berlangsung di Mahkamah Arbitrase Permanen dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang gugatan Filipina  terhadap Tiongkok  mengenai masalah Laut Timur, Jubir Kemlu Vietnam Le Hai Binh menekankan: “Sebagai negara yang bersangkutan langsung dengan sengketa di Laut Timur, pendirian konsisten Vietnam ialah selalu mengikuti dan mendukung penanganan atas sengketa-sengketa di Laut Timur dengan langkah-langkah damai sesuai dengan hukum internasional, diantaranya ada UNCLOS-1982. Di atas dasar semangat itu, Vietnam terus mengirim delegasi dengan martabat sebagai peninjau untuk menghadiri proses  perdebatan tentang isi substantif gugatan antara Filipina dan Tiongkok yang diadakan dari 24-30/11/2015”.

Tentang pengerahan kapal logistik oleh Tiongkok ke kawasan pembangunan secara tidak sah di kepulauan Hoang Sa wilayah Vietnam, Jubir Kemlu Vietnam, Le Hai binh  menegaskan:  Vietnam selalu memperhatikan dan mengikuti semua aktivitas dari semua pihak di Laut Timur. Vietnam  menganggap bahwa aktivitas-aktivitas ini perlu menjamin prinsip menghormati kedaulatan, hak kedaulatan dan hak yurisdiksi dari negara pantai, sesuai dengan hukum internasional ,diantaranya ada  UNCLOS-1982 dan DOC.


Komentar

Yang lain