Kerjasama publik-swasta dalam aktivitas pengelolaan air minum di Indonesia

(VOVworld) - Mahkamah Konstitusi Indonesia baru-baru ini membatalkan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air  yang diberlakukan pada tahun 2004. Ini merupakan satu langkah untuk membuka jalan bagi penciptaan payung hukum untuk mengembangkan pola kerjasama publik-swasta dalam produksi dan pasokan air minum. Pembaruan ini bertujuan menuju ke target meningkatkan jumlah kepala keluarga yang bisa mendekati air minum dari 25 persen menjadi 60 persen pada tahun 2019. 



Kerjasama publik-swasta dalam aktivitas  pengelolaan air minum  di Indonesia - ảnh 1
Air minum  akan dipasok kepada semua warga Indonesia pada 2019
(Foto: baomoi.com)

Setelah bertahun-tahun menggunakan sumur bor untuk melayani aktivitas kehidupan sehari-hari,  saudara Andi Nirwanto, seorang warga di kota Tangerang, provinsi Banten, Indonesia memutuskan menggunakan air minum. Namun, sudah mengalami waktu yang panjang sejak mengajukan usulan mendapatkan  pasokan air minum sampai sekarang, Andi Nirwanto tetap belum menerima tanggapan dari perusahaan pangadaan air minum. Kisah dari saudara Andi Nirwanto merupakan salah satu diantara misal-misal tentang jasa pasokan air minum yang lambat dan kurang profesional dari perusahaan-perusahaan pengadaan air minum milik Negara.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi Indonesia baru-baru ini telah membatalkan Undang-Undang tentang Sumber Daya  Air yang diberlakukan pada tahun 2014. Menurut naskah-naskah yang baru diberlakukan sebagai ganti Undang-Undang lama, penggunaan air minum  dianggap sebagai  hak fundamental dari manusia.  Oleh karena itu, sekarang Pemerintah Indonesia sedang mempelajari dan memperhebat pola kerjasama publik-swasta dalam produksi dan pemasokan air minum untuk mencapai target meningkatkan jumlah kepala keluarga  yang bisa mendekati air minum dari 25 persen menjadi 60 persen pada tahun 2019.

Satu misal yang sukses dalam menerapkan pola ini ialah perusahaan Aetra Air Tangerang. Setiap detik, ada 900 liter air minum yang dipompa dari sungai Cisadane dan disaring di pabrik Aetra Air Tangerang. Sekarang, perusahaan ini memasok  air minum kepada 72 000 kepala keluarga dan 560 pabrik. Direktor Utama Aetra Air Tangerang, Untung Suryadi memberitahukan: "Pabrik private itu ada di tengah-tengah. Dimana orientasi government itu adalah publik services. Kemudian swasta diberikan kesempatan dan orientasi reasonable profit bertemu di tengah-tengah, di mana keuntungan itu diregulasi untuk tujuan publik service akan ketemu".

Untuk menjamin agar warga Indonesia bisa mendekati sumber air minum, di samping  kesiapan  dari badan-badan usaha swasta, peranan Pemerintah juga sangat penting. Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum Indonesia, Tamin Zakaria Amin menekankan bahwa pekerjaan ini  memerlukan bantuan yang aktif  dari pemimpin dari semua kabupaten dan daerah. Dia mengatakan: "Yang penting adalah ada dukungan dari kepala daerah. Kemudian yang penting lagi ialah manajemen PMD ada jiwa interpelasi. Yang kita tahu bahwa DPDM itu ada banyak sekali peluang. Kadang2 peluang itu tidak dimanfaatkan".


Setelah Mahkamah Konstitusi Indonesia  membatalkan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air tersebut, satu peraturan negara yang baru tentang bisnis air minum akan diberlakukan oleh Kenenterian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Indonesia pada Mei ini. Sekarang, banyak badan usaha  swasta yang melakukan aktivitas bisnis air minum sedang menantikan peluang-peluang yang akan datang./.


Komentar

Yang lain