Hukum adat “menculik suami” dan kehidupan pernikahan dari warga etnis K’ho

(VOVworld) – Menjaga sistem masyarakat matriarkal dan hukum adat “menculik suami” , para perempuan berinisiatif dalam adat pernikahan merupakan ciri-ciri budaya  yang khas dari  Warga etnis K’ho selama ini. Pada latar belakang sekarang ini, beberapa adat lama tetap dilestarikan, tapi pernikahan yang berbudaya dan modern telah dilaksanakan oleh pasustri (pasangan suami istri)


Hukum adat “menculik suami” dan kehidupan pernikahan dari warga etnis K’ho - ảnh 1
Upacara pernikahan  dari warga etnis K'ho.
(Foto: iDulich)


Menurut hukum adat, inisiatif dalam pernikahan berada di tangan fihak keluarga perempuan di kalangan etnis K’ho. Kalau perempuan itu cinta pada seorang  laki-laki dalam dukuh atau di luar dukuh, dia akan memberitahukan kepada orang tuanya untuk minta bantuan  seorang perantara menari jodoh  datang ke rumah fihak laki-laki itu untuk mengirim pesan ingin “menculik” laki-laki nya untuk dijadikan suami. Kalau laki-laki itu setuju , perantara akan membawa talam sesaji yang berisi ayam, miras, manik-manik tali dan lain – lain  ke keluarga pengantin laki-laki. Kalau laki-laki itu tidak setuju diculik menjadi suami, dia akan mencari semua cara untuk menolak-nya dengan cara mengajukan persyaratan nikah yang sangat besar, sehingga fihak perempuan itu tidak bisa mememuhinya dan membatalkan keinginannya. Menurut konsep warga etnis K’ho, sosok tubuh, kemampuan kerja, produksi dari laki- laki justru merupakan aset dari setiap keluarga, oleh karena itu, fihak keluarga laki-laki berhak menyampaikan syarat nikah yang tinggi. Dulu, benda persyaratan nikah berupa ayam, miras, kerbau, gong, guci, terutama perangkat gong Dong La. Pada masa kini, persyaratan nikah yang diajukan keluarga fihak laki-laki masih berlangsung, tapi  persyaratan nikah ini menjadi lebih sederhana, Ibu, K’Nam, warga etnis K’ho memberitahukan:“Pada masa kini, masalah mengajukan persyaratan nikah masih ada, tapi mereka selalu menuntut jumlah uang  sebanyak dari 30-50 juta dong Vietnam (VND). Kalau fihak laki-laki pandai melakukan usaha dan mempunyai lapangan kerja, mereka akan menuntut uang sebanyak 50 juta VND”.

Setelah fihak keluarga perempuan menerima perrsyaratan nikah mereka akan membawa semuanya ke rumah fihak laki-laki. Fihak  keluarga laki- laki akan meletakkan semua benda itu di atas altar pemujaan dan memuja nenek moyangnya, memberitahukan kepada nenek moyang bahwa anak laki-laki dalam keluarga telah “diculik” fihak perempuan. Setelah menyelesaikan pemujaan di keluarga fihak laki-laki, sanak keluarga fihak perempuan akan mengarak pengantin laki - laki ke rumah-nya untuk menyelenggarakan upacara pernikahan. Sesepuh dukuh atau wakil fihak pengantin perempuan akan menjalankan acara ritual di depan altar pemujaan  nenek moyang dan memuja Dewa Langit untuk memohon kebahagiaan pasustri muda itu. Upacara menyambut kebahagiaan pasustri muda diselenggarakan setelah itu. Kaum muda di dukuh bersama menyanyi dan menari. Setelah hari pernikahan, penganti laki- laki tinggal di rumah pengantin perempuan.

Meskipun adat – istiadat lama mengenai pernikahan berlangsung lama dalam kehidupan masyarakat, tapi warga etnis K’ho pada masa kini telah punya pandangan yang lebih longgar tentang cinta dan pernikahan dalam keluarga. Bentuk – bentuk  pernikahan  yang rumit dan jamuan- jamuan besar telah tidiadakan . Bapak K’jan, warga etnis K’ho memberitahukan: “Warga etnis K’ho sekarang ini mempunyai syarat yang kondusif untuk melakukan temu pergaulan dengan warga etnis-etnis lain. Menurut adat-istiadat, fihak perempuan masih membawa benda-benda persyaratan nikah ke fihak  keluarga laki-laki, tapi sesuai dengan persyaratan masing-masing keluarga, tidak harus mencukupi persyaratan nikah baru membolehkan mereka menikah, karena mereka sudah saling mencintai. Kalau pemuda-pemudi itu saling mencintai, tapi belum mencukupi persyaratan nikah, fihak laki-laki bisa memberikan bantuan kepada  fihak keluarga perempuan”.

Wara etnis minoritas K’ho sekarang ini  memanfaatkan ciri-ciri budaya khas tradisional etnis-nya dalam menjaga kebahagiaan keluarga, menjaga perkaitan komunitas. Hukum adat  menjunjung tinggi kesetiaan suami-istri.Tindakan-tindakan yang bertentang dengan patokan tentang moral, misal-nya mempunyai hubungan di luar nikah, mempunyai hubungan sama marga, bercerai tanpa alasan dan lain - lain…. akan dikenai denda. Ini merupakan ketentuan ketat, tapi sangat maju sudah sejak lama dalam masyarakat warga etnis K’ho.


Komentar

Yang lain