Jepang memberlakukan UU tentang Pengesahan CP TPP

(VOVWORLD) - Parlemen Jepang,  Rabu (13/6) telah memberlakukan satu Undang-Undang (UU) tentang  meratifikasi  Perjanjian Kemitraan  Progresif dan Komprehensif TransPasifik (CP TPP), menurutnya  menuju lebih dekat dengan  penyelesaian  prosedur  di dalam negeri  guna mendorong  permufakatan  menjadi resmi efektif.

Menurut ketentuan CP TPP, sebelum Amerika Serikat (AS)  menarik diri namanya adalah Perjanjian Kemitraan Trans Pasifik (TPP) akan menjadi efektif  dalam waktu 60 hari  setelah sedikitnya  ada 6 negara  peserta  perundingan  menyelesaikan semua prosedur untuk meratifikasi perjanjian.

Dengan pemberlakuan UU tersebut,  Jepang  akan perlu memberlakukan satu UU  tersendiri  untuk menggelarkan  semua langkah di dalam negeri  yang bersangkutan dcengan CPTPP, di antaranya  memberikan bantuan kepada  kaum petani yang menderita pengaruh  persaingan  ketika perjanjian ini  menjadi efektif. Jepang berharap  akan menjamin supaya CPTPP menjadi efektif secepat mungkin ketika Pemerintah pimpinan  Perdana Menteri Shinzo Abe  sedang mendorong  perdagangan bebas pada latar belakang  kecemasan meningkatnya kebijakan  proteksi dagang  dari Pemeirntah AS pimpinan Presiden Donald Trump. Jepang juga sedang berupaya  menggerakkan AS supaya kembali ke perjanjian ini.

Komentar

Yang lain