Jumpa pers periodik Kemlu Vietnam


(VOVWORLD) - Dalam jumpa pers periodik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vietnam, pada Kamis (20 Juni), ketika menjawab pertanyaan mengeluarkan komentar tentang kapal penangkap ikan dan nelayan Filipina yang mengalami kecelakaan di lapangan  Co Rong di Kelupauan Truong Sa (Spratly) yang mendapat bantuan nelayan Vietnam, Juru bicara Kemlu Vietnam, Le Thi Thu Hang menunjukan : “Vietnam menyatakan bahwa berbagai kapal, termasuk kapal penangkap ikan ketika beraktivitas di laut harus bertanggung jawab melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama UNCLOS 1982 dan Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) dari PBB. Menurut itu, berbagai kapal tersebut harus bertanggung jawab melakukan perlakuan  secara berkemanusiaan dan membantu nelayan yang mengalami kecelakaan di laut. Kapal Vietnam telah melaksanakan kewajiban internasional ketika beraktivitas di laut yang telah tercantum dalam UNCLOS 1982 serta Konvensi IMO di mana Vietnam menjadi anggotanya.”

Ketika memberikan reaksi  terhadap beberapa kapal penangkap ikan  dan para nelayan Vietnam  menangkap ikan di kepulauan Hoang Sa (Paracel) milik Viet Nam yang dikontrol dan disita alat perikanan dan harta benda  oleh Tiongkok,  juru bicara Kemlu Viet Nam, Le Thi Thu Hang menegaskan:  “Viet Nam punya cukup dasar hukum dan bukti sejarah yang  menegaskan kedaulatan terhadap dua kepulauan Hoang Sa  dan Truong Sa  seusai dengan hukum internasional.  Tindakan  Tiongkok  tersebut  telah melanggar kedaulatan Viet Nam terhadap kepulauan Hoang Sa, melanggar hukum internasional, Permufakatan tentang prinsip-prinsip dasar dalam membimbing pemecahan masalah di laut Viet Nam-Tiongkok. Viet Nam, mengancam  keselamatan harga benda  dari para nelayan Viet Nam yang sedang  melakukan kegiatan biasa di kawasan laut  ini. Viet Nam memprotes keras tindakan pihak Tiongkok, meminta kepada Tiongkok  supaya menanganai secara serius pelanggaran  para personel dan kapal dinas  Tiongkok , memberikan santunan layak  kepada para nelayan Viet Nam”.

Komentar

Yang lain