Komunitas negara-negara Karibea memprotes AS yang melaksanakan Undang-Undang Helms-Burton terhadap Kuba

(VOVWORLD) - Komunitas Negara-Negara Karibea (CARICOM), Kamis (16 Mei), mengeluarkan pernyataan yang isinya mengutuk Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan langkah-langkah baru terhadap Kuba, kongkritnya ialah mengaktifkan pasal 3 Undang-Undang Helms-Burton yang dianggap organisasi tersebut sebagai bertentangan dengan hukum internasional dan bermaksud memperketat embargo keuangan, ekonomi dan perdagangan terhadap Kuba.

Dalam komunike bersama yang dikeluarkan setelah sidang  Dewan Diplomatik dan Komunitas ke-22 antara para Menteri Luar Negeri CARICOM yang berlangsung di Grenada, negara-negara tersebut menyatakan kecemasan tentang keputusan Washington, bersamaan itu menyatakan bahwa penerapan langkah-langkah ini akan mempengaruhi perkembangan sosial-ekonomi dan kehidupan rakyat Kuba. Selain itu, negara-negara anggota CARICOM juga menyatakan pendirian memprotes embargo yang dilakukan oleh AS terhadap Kuba dan kebijakan-kebijakan permusuhan yang dikenakan oleh Washington terhadap La Hawana.

Komentar

Yang lain