Mahkamah Agung AS mendukung perintah larangan imigrasi terhadap negara-negara Islam

(VOVWORLD) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan keputusan mempertahankan seutuhnya perintah larangan  imigrasi terhadap warga  negara asal 6 negara yang mayoritas populasinya asalah orang Muslim yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump. 

Mahkamah tersebut telah memberikan suara mendukung perintah larangan tersebut dengan 5 suara pro dan 4 suara kontera, melalui itu menghnetikan perang hukumyang menegangkan yang memakan banyak waktu. Menurut keputusan Mahkamah Agung, para orang yang menggugat perintah larangan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump telah tidak bisa membuktikan bahwa perintah larangan Imigrasi telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) AS tentang diskriminasi  agama. Hakim John Roberts menilai bahwa Pemerintah telah mengeluarkan argumentasi yang meyakinkan  tentang “prioritas menjamin keamanan nasional”. Selain itu, John Roberts memberitahukan bahwa Mahkamah Agung tidak mengomentari tentang ketepatan dari kebijakan pemerintah. Menurut keputusan tersebut, Presiden Donald Trump akan mempunyai kekuasaan yang lebih besar dalam memutuskan kaum migran yang bisa masuk AS. Kepala Gedung Putih juga akan bisa menambahkan negara-negara lain ke dalam daftar  larangan imigrasi tersebut.

Komentar

Yang lain