Mahkamah Pakistan mengubah hari pemilihan presiden.

(VOVwold) - Pada Rabu (24 Juli) Mahkamah Agung Pakistan telah mengeluarkan keputusan  menyelenggarakan pemilihan presiden di negara ini pada 30 Juli ini, lebih awal satu pekan terbanding dengan  rencana sebelumnya pada 6 Agustus mendatang.  Keputusan tersebut  dikeluarkan pada latar belakang  banyak legislator  Pakistan  berencana  berziarah atau berpartisipasi pada acara-acara ibadah agama pada 6 Agustus mendatang sehubungan dengan hari  raya Idul Fitri.

Mahkamah Pakistan  mengubah  hari  pemilihan presiden. - ảnh 1
Presiden infungsi Pakistan Asif Ali Zardari.
(Foto: dantri.com.vn)


Menurut Undang-Undang Dasar Pakistan,  Presiden dipilih oeh para legislator  Parlemen dan Dewan empat provinsi. Capres Liga Islam Pakistan–N (PMLN) yang berkuasa, Mamnoon Hussain diharapkan akan mencapai kemenangan dalam pemilihan mendatang untuk menjadi penerus  Presiden Asif Ali Zardari./.

Komentar

Yang lain