Malaysia memperpanjang waktu kerja bagi warga negara asing yang telah punya masa kerja 10 tahun di negara ini

(VOVWORLD) - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M.Kulasegaran, pada Kamis (13 September), telah memberitahukan bahwa para warga negara asing yang punya kartu Pemukiman – Kerja sementara (PLKS) selama 10 tahun akan dibolehkan terus tinggal dan bekerja di negara ini dalam waktu  maksimal 3 tahun. 

Namun, mereka tidak dibolehkan meminta tinggal bermukim dalam rangka  panjang atau minta kewarganegaraan Malaysia.

Sekarang badan-badan fungsional Malaysia juga sedang melaksanakan penyusunan satu kebijakan yang bersangkutan dengan pengelolaan perekrutan pekerja asing. Menurut itu, menuju ke upaya mencapai mekanisme-mekanisme untuk memudahkan proses perekrutan pekerja, di antaranya ada penghapusan peranan mediator ketiga.

Komentar

Yang lain