Pemilihan Indonesia 2019: Faksi oposisi mengirim surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi

(VOVWORLD) - Pasangan calon presiden yang baru-baru ini gagal  dalam pemilihan  presiden (pilpres) Indonesia tahun 2019 ialah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pada Jumat malam (24 Mei), telah mengirim surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon tersebut menyatakan bahwa hasil pemilihan pilpres berdasarkan pada kecurangan.
Pemilihan Indonesia 2019: Faksi oposisi mengirim surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi - ảnh 1Tim Hukum dari prabowo mengirim surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (Sumber: suara.com)

Sebelumnya, pada jumpa pers, Sandiaga Uno, calon wakil presiden nomor 02 mengatakan bahwa pengiriman surat gugatan yang dilaksanakan oleh dua calon Prabowo-Sandiaga memenuhi hasrat warga negara.

Surat gugatan dari Prabowo-Sandidaga dikeluarkan setelah Komite Pemilihan, pada tanggal 21/5 ini  mengumumkan hasil Presiden petanaha Joko Widodo mencapai kemenangan dalam pilpres Indonesia tahun 2019 dengan persentase 55,5% . Pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menolak hasil dan menolak  “penghitungan Komite Pemilihan yang berdasarkan kecurangan”.

Menujut jadwal dari Mahkamah Konstitusi, kasus gugatan tersebut akan dibawa ke pengadilan  pada tanggal 14/6 dan vonis Makamah akan dikeluarkan pada tanggal 28/6 mendatang.

Komentar

Yang lain