Perang hukum AS-Iran: Dubes AS untuk Belanda memberikan reaksi tentang vonis ICJ

(VOVWORLD) - Amerika Serikat (AS), pada Rabu (3/10), telah mencela vonis Makamah Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag (Belanda) yang menuntut Kepala Washington supaya melonggarkan sanksi-sanksi terhadap Iran adalah “tidak pantas” dan mengatakan bahwa ICJ “tidak punya wewenang yurisdiksi”. 
Perang hukum AS-Iran: Dubes AS untuk Belanda memberikan reaksi tentang vonis ICJ - ảnh 1Makamah Keadilan Internasional di Den Hang, Belanda  (Foto: AFP/ VNA)

Ketika berbagi pendapat dalam Twitter-nya segera setelah vonis ICJ diumumkan, Duta Besar (Dubes) AS untuk Belanda, Pete Hoekstra mengatakan bahwa vonis ICJ juga tidak menunjuk sanksi-sanksi yang perlu dihapuskan menurut tuntutan Teheran dan ini juga merupakan satu “vonis sempit tentang bidang-bidang yang sangat sempit”.

Sebelum-nya, ICJ telah mengeluarkan vonis yang menuntut AS supaya menjamin sanksi-sanksi terhadap Iran tidak menimbulkan pengaruh barang-barang yang melayani kehidupan masyarakat atau keselamatan penerbangan sipil. Dalam vonis sementara, ICJ mengatakan bahwa Washington perlu menghapuskan semua perintah larangan yang dikeluarkan setelah negara ini menarik diri dari permufakatan nuklir bersejarah dengan nama Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA) terhadap ekspor obat, peralatan kesehatan, bahan makanan, barang pertanian dan peralatan, suku cadang yang perlu untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Komentar

Yang lain