Qatar mengugat Uni Emirat Arab ke Mahkamah Keadilan Internasional

(VOVWORLD) - Pemerintah Qatar, pada Senin (11 Juni), telah mengumumkan bahwa negara ini telah menyampaikan gugatan terhadap Uni Emirat Arab ke Mahkamah Keadilan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena tindakan-tindakan menurut tuduhan Qatar telah menimbulkan pengaruh terhadap hak asasi manusia para warga negara Qatar.

Pernyataan Pemerintah Qatar mencela pemberlakuan serentetan langkah-langkah diskriminasi terhadap warga Qatar yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab termasuk mengusir mereka ke luar Uni Emirat Arab, melarang mereka masuk atau lewat Uni Emirat Arab, meminta kepada warga negara mereka  meninggalkan  Qatar dan menutup wilayah udara serta pelabuhan-pelabuhan laut-nya terhadap Qatar. Doha mengutuk tindakan-tindakan tersebut yang telah melanggar Konvesni internasional tentang penghapusan semua bentuk ras diskriminasi (CERD) – meliputi diskriminasi di atas dasar kewarga-negaraan.

Ketegangan antara Qatar dan Uni Emirat Arab terjadi pada tanggal 5/6/2017 ketika Uni Emirat Arab dan 3 negara kawasan Teluk yang lain yaitu Arab Saudi, Bahrain dan Mesir memutus hubungan diplomatik dengan Qatar dengan tuduhan Doha mendukung kelompok-kelompok teroris di kawasan, melakukan intervensi pada urusan internal negara-negara ini dan mendukung kelompok-kelompok yang menyabot kestabilan politik.

Komentar

Yang lain