“Tang cau”- Ritual khusus dalam pernikahan dari kaum perempuan etnis minoritas Thai hitam di daerah Tay Bac

(VOVWORLD) - Dalam adat pernikahan dari warga etnis minoritas Thai hitam di daerah Tay Bac (atau daerah Barat Laut-Vietnam Utara)  pada umum-nya ada satu ritual yang tidak bisa kurang ketika perempuan menikah ialah “tang cau” (arti-nya menyanggul rambut di bagian atas kepala). “Tang cau” merupakan satu tanda  yang menunjukkan kepada semua orang  bahwa  perempuan itu telah menikah.
“Tang cau”- Ritual  khusus dalam pernikahan dari kaum perempuan etnis minoritas Thai hitam di daerah  Tay Bac - ảnh 1Melakukan upacara “tang cau” kepada pengantin perempuan. (Foto: vovworld.vn

 Menurut adat, ketika para perempuan etnis Thai hitam menikah, ritual pertama yang tidak bisa kurang sebelum pengantin perempuan  unjuk muka kepada kaum kerabat ialah melakukan upacara “tang cau” untuk anak pengantin perempuan. Untuk bisa melakukan adat  ini, setelah pihak  keluarga  laki-laki memilih hari yang baik, mendapat persetujuan dari pihak keluarga  perempuan, maka pihak keluarga laki-laki akan mengirim dua orang perempuan ke pihak keluarga perempuan untuk melakukan upacara “tang cau” kepada pengantin perempuan. Kedua orang ini harus  mempunyai kehidupan yang tenang tenteram, berbahagia, pandai bicara, memahami semua adat dan merekalah orang-orang yang langsung menyisir rambut dan membuat “tang cau” untuk pengantin perempuan serta menasehati hal-hal yang baik sebelum  berangkat menuju ke  keluarga suami.

Benda-benda yang tidak bisa kurang dalam ritual “tang cau” yang disiapkan oleh pihak keluarga laki-laki yalah dua konde, masing-masing sebesar dua kepalan tangan, panjang-nya dari 40-60 cm, kedua ujungnya diikat secara ketat. Konde ini dalam bahasa etnis Thai yalah “Trong”. Ini adalah rambut-rambut kusut yang dikumpulkan oleh para perempuan dari pihak keluarga laki-laki. Rambut yang semakin tebal dan semakin halus akan semakin mudah disanggul dan hasilnya ialah ada satu “tang cau” yang besar dan indah ketika dipandang orang.

Tapi, juga ada perempuan etnis Thai hitam yang tidak melakukan upacara “tang cau” ketika menikah, karena ada persetujuan suami-istri dan karena kekhususan pekerjaan dan lain-lain. Tapi yang lebih penting yalah ada persetujuan orang tua dari kedua pihak. Oleh karena itu, meskipun tidak melakukan  upacara “tang cau”, tapi mereka harus melakukan upacara “khun cau” ialah keluarga fihak laki-laki harus mempunyai cukup konde, sepasang gelang tangan, anting-anting perak, kain ikat, ikat pinggang yang dibuat dari kain ikat yang berwarna hijau, cermin, sisir dan lain-lain akan langsung diberikan kepada pengantin perempuan. Bapak Tong Van Hia, seorang dukun di Dukuh Mong, Keamatan Hua La, Kota Son La, Provinsi Son La memberitahukan: “Menurut adat warga Thai hitam, laki-laki dan perempuan bisa bebas mencaritahu satu sama lain dan saling mencintai. Ketika saling mencintai, mereka akan memberitahukan kepada orang tua dua pihak. Kedua pihak harus melakukan berbagai ritual dari etnisnya, misal-nya upacara meminang dan upacara menikah, di antaranya ada benda-benda yang digunakan dalam upacara “ khun cau””.

Sebelum melakukan upacara “tang cau” atau “ khun cau”, pihak keluarga laki-laki akan membawa  ke pihak keluarga perempuan dua ekor ayam rebus, dua bungkus beras ketan, dua botol miras, dua pasang sirih dan buah pinang dan lain-lain. Semua benda itu dibagi menjadi dua bagian, dengan keinginan bahwa pasangan suami-istri akan hidup secara berbahagia sepanjang umur. Talam sajian ini akan diletakkan di altar pemujaan nenek moyang pihak keluarga perempuan, maka pihak laki-laki akan memberitahukan kepada nenek moyang pihak keluarga permepuan dan meminta  supaya melakukan upacara “tang cau” atau  “khun cau” kepada anak-anak, meminta kepada nenek moyang supaya memberikan pengayoman. Setelah upacara sedekah, semua benda itu akan dinikmati oleh semua orang dan semoga berbahagia untuk sepasang pengantin. Dukun Tong Van Hia memberitahukan: “Hari ini, kami sudah memilih hari baik, oleh karena itu, pihak keluarga laki-laki membawa dan mempersembahkan benda-benda sedekah kepada nenek moyang, meminta supaya melakukan upacara “tang cau” kepada pengantin perempuan, membolehkan mereka menjadi suami-istri. Mudah-mudahan, dua anak hidup bersama dalam satu rumah, makan bersama, tidur bersama, bersumpah hidup bersama seumur hidupnya”.

Dalam pernikahan dari perempuan etnis Thai hitam di daerah Tay Bac, adat “tang cau” atau “khun cau” tetap masih dilestarikan di semua dukuh. Ketika sudah melakukan upacara “tang cau”, perempuan tidak boleh melepaskan kondenya, hanya ketika perempuan itu menjadi janda, barulah bisa melepaskan konde dan membuat  konde di belakang tengkuk seperti ketika masih gadis.

Komentar

Yang lain