MN membahas RUU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara (amandemen)

(VOVworld) – Pada Selasa pagi (26 Mei) ini, Majelis Nasional Vietnam melakukan perbahasan di aula, mendengarkan pemaparan dan laporan verifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pungutan dan Biaya; mendengarkan laporan pemaparan, penerimaan dan penyuntingan RUU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara (amandemen) serta membahas RUU ini. Mengenai RUU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara (amandemen), para anggota MN juga meminta supaya menentukan secara lebih jelas lagi tanggung jawab dari pemeriksaan keuangan guna meningkatkan kejujuran, transparansi, nilai hukum dari pemeriksaan keuangan.

MN membahas RUU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara (amandemen) - ảnh 1
Anggota MN memberikan sumbangan pendapat
(Foto: baomoi.com)

Phung Duc Kien, anggota MN Vietnam dari provinsi Ha Nam berpendapat bahwa harus menambahkan prinsip “cepat dan tepat waktu” dalam aktivitas pemeriksaan keuangan karena ini merupakan prinsip penting yang menguasai semua aktvitas pemeriksaan keuangan guna menjamin aktivitas pemeriksaan keuangan dilakukan secara giat dan tepat waktu dalam menangani kesalahan-kesalahan.

Phung Duc Kien mengatakan: “Penambahan prinsip “cepat dan tepat waktu” sesuai dengan pendapat memperpendek waktu pemeriksaan keuangan yang sudah disesuaikan pada pasal 34 RUU ini. Melalui itu menangani secara tepat waktu akibat hukum, membatasi kerugian-kerugian dari instansi keuangan negara. Bersamaan itu juga turut membatasi tindakan-tindakan korupsi dan penyelewengan dalam mengelola penggunaan harta benda dan keuangan publik”.

Sebelumnya, MN mendengarkan pemaparan dan laporan verifikasi terhadap RUU tentang Pungutan dan Biaya. Menurut itu, harus memberlakukan UU tentang Pungutan dan Biaya untuk mengatasi masalah-masalah dari Peraturan Negara tentang Pungutan dan Biaya yang sedang berlaku; memenuhi tuntutan dari reformasi prosedur administrasi, sesuai dengan strategi reformasi perpajakan.

Pada sore harinya, MN melakukan perbahasan di grup-grup tentang beberapa isi yang masih ada perbedaan pendapat dalam RUU tentang Pidana (amandemen). Para anggota MN pada pokoknya sepakat tentang perlunya dan target merevisi dan menyempurnakan RUU tersebut./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain