Hukuman yang serius untuk benggolan “anak cabang” organisasi Al-Qaeda di Indonesia

(VOVWORLD) - Tujuh tahun penjara adalah hukuman untuk Para Wijayanto – benggolan organisasi Jemaah Islamiyah – sebuah “anak cabang” dari jaringan teroris internasional Al-Qaeda di Indonesia. 
Hukuman yang serius untuk benggolan “anak cabang” organisasi Al-Qaeda di Indonesia - ảnh 1Hukuman yang serius untuk benggolan “anak cabang” organisasi Al-Qaeda di Indonesia (Foto: VNA) 

Dalam vonis yang dijatuhkan pada 20/7. Pengadilan Distrik Jakarta Timur, Indonesia telah menjatuhkan tuduhan terhadap Para Wijayanto, 55 tahun melakukan teror, menghasut dan membujuk para anasir ekstremis melaksanakan tindakan-tindakan menyabot pemerintahan, menyebarkan ideologi jihad dan ketakutan di kalangan masyarakat. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan enam setengah tahun hukum penjara  terhadap pembantunya, Budi Trikaryanto, berusia 43 tahun dengan tuduhan yang sama.

Menurut para jaksa, Para Wijayanto terkait dengan serentetan serangan teroris di negara Asia Tenggara ini, termasuk serangan bom pada Malam Natal di tahun 2000, serangan-serangan bom di Bali tahun 2002 dan serangan bom di Kedutaan Besar Australia di tahun 2004. Jumlah total korban dalam serangan ini mencapai sekitar 230 orang.

Komentar

Yang lain