Indonesia menolak melakukan perundingan dengan Tiongkok tentang masalah Laut Timur

(VOVWORLD) - Untuk menanggapi nota yang dikirim Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26/5 yang lalu untuk menolak tuntutan-tuntutan Tiongkok di Laut Timur, pada 2/6/2020, Pemerintah Tiongkok juga telah mengirim satu nota kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres untuk menolak isi-isi dalam nota Indonesia tersebut.

Bersamaan itu, pihak Tiongkok menyatakan bersedia memecahkan tuntutan-tuntutan tentang kedaulatan yang tumpang tindih melalui perundingan dengan Indonesia. Tiongkok ingin bekerjasama dengan Indonesia untuk mempertahankan perdamaian dan instabilitas di Laut Timur.

Menghadapi permintaan Tiongkok tersebut, Damos Agusman, Direktur Jenderal Hukum Internasional  dan Perjanjian, Kementerian Luar Negeri Indonesia menganggap bahwa “Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT (Cina) sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim". Dia juga menekankan, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada awal Januari 2020, Indonesia telah menegaskan tidak ada sengketa wilayah dengan Tiongkok di Laut Timur. Pada waktu ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah menolak istilah tentang “perairan yang relevan” dari Tiongkok. Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan, semua klaim negara ini terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) Indonesia dengan alasan bahwa nelayan Tiongkok sudah beraktivitas di kawasan-kawasan laut selama ini adalah “sepihak, tidak punya dasar hukum dan tidak pernah diakui UNCLOS 1982”.

Komentar

Yang lain