Mahkamah Agung Israel membatalkan UU yang melegalisasi zona-zona pemukiman penduduk di Tepi Barat

(VOVWORLD) - Mahkamah Agung Israel, pada Selasa (9/6), membatalkan Undang-Undang (UU) mengenai pemukiman penduduk yang membolehkan Israel menduduki tanah milik orang Palestina di Tepi Barat, menganggap bahwa UU ini tidak konstitusional.

Mahkamah Agung Israel membatalkan UU yang melegalisasi zona-zona pemukiman penduduk di Tepi Barat - ảnh 1Zona pemukiman penduduk Givat Zeev dari Israel (Foto: AFP/VNA)

Sebelumnya, UU mengenai Pemukiman Penduduk diesahkan oleh koalisi sayap kanan pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada tahun 2017. Menurut UU ini, kira-kira 2.000 rumah pemukiman yang dibangun di tanah milik pribadi di Tepi Barat bisa dilegalisasi kalau pemukim ketika membangun rumah tidak tahu tentang hak kepemilikan orang Palestina, atau kalau rumah-rumah pemukiman tersebut dibangun menurut instruksi Negara. Para pemilik tanah dari orang Palestina akan dapat menerima kompensasi.

Dalam keputusan baru yang dikeluarkan Majelis Hakim, Ketua Pengadilan Ester Hayut menegaskan bahwa UU ini “melanggar kesetaraan tentang hak kepemilikan dari warga Palestina” dan “diskriminatif antara orang Israel dan Palestina di kawasan”.

Komentar

Yang lain