Mahkamah Mesir menjatuhi hukuman penjara terhadap kira-kira 50 pendukung mantan Presiden Mohamamad Morsi

(VOVworld) – Kantor Berita resmi Mesir, “MENA”, pada Minggu (28 Juni), memberitakan bahwa satu Mahkamah pidana negara ini telah menjatuhi hukuman penjara dari 3 sampai 15 tahun terhadap 47 pendukung Presiden yang terguling, Mohammad Morsi dan organisais Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan menghasut kekerasan.

Mahkamah Mesir menjatuhi hukuman penjara terhadap kira-kira 50 pendukung mantan Presiden Mohamamad Morsi - ảnh 1
Para demonstran pendukung mantan Presiden Mohammad Morsi 
dalam pawai di Ibukota Kairo pada 19 Juni 2015
(Foto: vietnamplus.vn)


Mahkamah pidana Zagazig memberitahukan bahwa para terdakwa ini merupakan anggota satu organisasi teroris, melanggar Undang-Undang mengenai anti demonstrasi baru, menentang Pemerintah. Pada awal Juni ini, satu Mahkamah Mesir menjatuhhi hukuman mati terhadap Mohammad Morsi karena berintrik kabur dari penjara dan menyerang polisi sebelum gejolak politik untuk menggulingkan Presiden Hosni Mubarak pada tahun 2011./.

Komentar

Yang lain