Mesir memenjarakan lagi 42 pendukung Mantan Presiden Mohamed Morsi

(VOVowlrd) – Satu pengadilan di Mesir pada Minggu (27 April) telah menjatuhi hukuman penjara dari 3 sampai 15 tahun terhadap 42 pendukung Mantan Presiden terguling, Mohamed Morsi karena bersangkutan dengan demonstrasi-demonstrasi huru-hara. Hakim yang mengeluarkan vonis tersebut adalah Said Youssef Sabry, orang yang pada bulan lalu telah memberikan hukuman mati terhadap 529 anggota Organisasi Ikhwanul Muslimin karena bersangkutan dengan serangan-serangan terhadap pos-pos polisi di provinsi Minya, ibukota Kairo Selatan, pada Agustus tahun lalu.

Mesir memenjarakan lagi 42 pendukung Mantan Presiden Mohamed Morsi - ảnh 1
Banyak pendukung Mohamed Morsi diadili
(Foto: AP)

Vonis ini pada saat itu telah menimbulkan reaksi yang keras dan celaan dari komunitas internasional. Direncanakan pada awal pekan mendatang, Hakim ini sendiri akan mengumumkan satu hukuman lagi terhadap 700 tersangka anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas di Mesir karena bersangkutan dengan kasus-kasus huru-hara tersebut. Para tersangka ini dituduh melakukan pelanggaran hukum seperti: menyerang dan membunuh polisi, dll.

Sejak tentara Mesir menggulingkan Presiden Morsi pada Juli tahun lalu, operasi yang dilakukan Pemerintah untuk menindas para demonstran telah menewaskan kira-kira 1.400 orang, yang mayoritasnya ialah para pendukung Morsi, bersamaan itu menangkap kira-kira 15.000 orang lain. Sedikit-dikitnya 1.000 orang telah diadili dan dikenai hukuman sejak Desember tahun lalu./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain