Negara-negara di dunia memperketat langkah-langkah mencegah dan memberantas wabah Covid-19

(VOVWORLD) - Kepolisian Nasional Indonesia, pada Selasa (24 Maret) telah menyatakan akan menjalankan pidana penjara terhadap orang-orang yang melanggar perintah larangan perkumpulan banyak orang untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. 
Negara-negara di dunia memperketat langkah-langkah mencegah dan memberantas wabah Covid-19  - ảnh 1 Ilustrasi (Foto: VNA)

Para orang pelanggarnya mungkin dikenakan hukuman penjara hingga 12 bulan atau memberikan denda sebanyak 900.000 Rupiah (sama dengan 56,25 USD).

Pemerintah Singapura dari tanggal 26/3-20/4/2020 akan menutup semua bar, bioskop dan zona rekreasi untuk mencegah penularan  wabah Covid-19; bersamaan itu melarang semua kegiatan perkumpulan lebih dari 10 orang, kecuali tempat kerja dan sekolahan.

Kalangan otoritas Israel mengumumkan akan menerapkan serentetan langkah yang keras untuk menghadapi wabah Covid-19. Kalau melanggarnya, Pemerintah Israel juga akan mengenakan denda sebanyak 5.000 NIS, sama dengan 1.388 USD dan mengenakan hukuman penjara hingga 6 bulan.

Perdana Menteri India, Narendra Modi, pada Selasa (24 Maret) mengumumkan akan mengenakan perintah blokade nasional dalam waktu 21 hari dari Selasa malam (24 Maret).

Di Mesir, negara Afrika Utara itu juga memberlakukan jam malam dari jam 19:00 malam sebelumnya sampai jam 6 pagi keesokan paginya dari Rabu (25 Maret). Langkah ini akan diterapkan dalam waktu 2 minggu.

Komentar

Yang lain