Selandia Baru resmi meratifikasi CPTPP

(VOVWORLD) - Pemerintah Selandia Baru, pada Kamis (25 Oktober), memberitahukan: Negara ini telah resmi meratifikasi Perjanjian Progresif dan Komprehensif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP). 
Selandia  Baru resmi meratifikasi CPTPP - ảnh 1Gedung Parlemen Selandia Baru. (Ilustrasi), (Foto: wikipedia.org)  

Sebelumnya, Parlemen Selandia Baru telah mengesahkan Undang-Undang  Ratifikasi CPTPP pada akhir Rabu (24 Oktober) dengan dukungan dari semua partai, kecuali Partai Hijau. Dengan demikian, terhitung hingga kini, sudah ada 5 negara yaitu Jepang, Meksiko, Singapura dan Selandia Baru yang telah meratifikasi  CPTPP.

Menteri Perdagangan Selandia Baru, David Parker mengatakan bahwa  ratifikasi  CPTPP oleh Selandia Baru akan membantu badan-badan usaha negara ini  memiliki keunggulan dalam memanfaatkan persyaratan-persyaratan dagang yang diperbaki dan mendapat tarif yang lebih rendah.

CPTPP merupakan perjanjian perdagangan bebas antara 11 negara yaitu Australia, Brunei Darussalem, Kanada, Cile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Singapura dan Viet Nam. Menurut ketentuan,  CPTPP  akan  berlaku  60 hari  setelah sedikitny ada 6 negara  yang resmi meratifikasi  perjanjian ini. Pada awal bulan Oktober ini,  Parlemen Australia   telah mengesahkan Undang-Undang Ratifikasi CPTPP dan dijadwalkan akan  resmi  meratifikasi perjanjian ini pada akhir tahun ini.

Komentar

Yang lain