Skandal politik di Republik Korea: Mantan Presiden Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara 8 tahun

(VOVWORLD) - Presiden terpecat Repbulik Korea, Park Geun-hye, Jumat (20 Juli) dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dengan banyak tuduhan, di antaranya ada penggunaan secara tidak sah dana-dana dari Badan Intelijen Nasional Republik Korea (NIS). 
Skandal politik di Republik Korea: Mantan Presiden Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara 8 tahun - ảnh 1Mantan Presiden Republik Korea, Park Geun-hye  (Foto: internet) 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhi hukuman penjara 6 tahun terhadap ibu Park Geun-hye dengan tuduhan bersangkutan dengan dana intelijen dan  hukuman penjara 2 tahun karena melakukan intervensi yang tidak sesuai dalam memilih calon peserta pemilihan Parlemen.

Sebelumnya, badan kejaksaan memengusulkan hukuman penjara 30 tahun terhadap dia karena terlibat dengan serentetan tuduhan korupsi, bersamaan itu mengusulkan hukuman denda sebanyak 104 juta USD.

Ibu Park Geun-hye telah tidak muncul di pengadilan-pengadilan sejak bulan Oktober 2017 dan menyatakan bahwa pemeriksaan pengadilan terhadap dia karena motif politik. Pengadilan kasasi akan berlangsung pada 24 Agustus mendatang.

Komentar

Yang lain