Vietnam memprotes Tiongkok melakukan kegiatan-kegiatan ilegal di Laut Timur

(VOVWORLD) - Pada jumpa pers periodik yang diadakan pada Kamis (20/8) sore, di Kota Hanoi, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vietnam, Le Thi Thu Hang memprotes kegiatan-kegiatan Tiongkok yang ilegal baru-baru ini di dua kepulauan Truong Sa (Spratly) dan Hoang Sa (Paracel) Vietnam, bersamaan itu mengimbau semua pihak untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Timur.
Vietnam memprotes Tiongkok melakukan kegiatan-kegiatan ilegal di Laut Timur - ảnh 1 Jubir Kemenlu Vietnam, Le Thi Thu Hang (Foto: vov.vn)

Terkait dengan informasi Tiongkok telah mengirim pesawat pengebom ke Pulau Phu Lam di Kepulauan Hoang Sa, wilayah Vietnam pada awal bulan ini, jubir Kemenlu Le Thi Thu Hang menegaskan ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Vietnam

“Seperti yang telah berulang kali ditegaskan, dua kepulauan Truong Sa dan Hoang Sa adalah bagian yang tak terpisahkan dari Vietnam. Vietnam memiliki lengkap dasar hukum dan bukti sejarah untuk menegaskan kedaulatannya terhadap  kedua kepulauan tersebut sesuai dengan hukum internasional. Prihal semua pihak mengirimkan berbagai senjata serta pesawat tempur ke kepulauan Hoang Sa tidak hanya melanggar kedaulatan Vietnam saja, melainkan juga merumitkan situasi Laut Timur. Kami mengimbau semua pihak untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga  perdamaian, stabilitas, dan keamanan di Laut Timur.”

Terkait dengan serentetan kegiatan yang dilaksanakan kapal-kapal polisi laut Tiongkok di dekat  landas kontinen Vietnam di waktu lalu, Jubir Le Thi Thu Hang menekankan Vietnam akan membela hak dan kepentingan Vietnam  yang sah di Laut Timur.

“Semua pasukan fungsional Vietnam di laut selalu mengikuti secara ketat semua gerak-gerik di Laut Timur dan melaksanakan hukum secara damai dan sah di perairan Vietnam untuk membela kedaulatan, semua hak dan kepentingan Vietnam yang sah”.

Menurut Jubir Le Thi Thu Hang semua kegiatan dari semua pihak harus secara gigih menaati hukum internasional, menghormati kedaulatan, hak berdaulat  dan hak yurisdiksi dari semua negara yang terkait  di perairan-perairan yang telah ditetapkan sesuai dengan UNCLOS 1982.

Komentar

Yang lain