Viet Nam konsekuen melaksanakan dan membela kedaulatan nasional secara damai

(VOVWORLD) -  Selama hari-hari ini, kasus kelompok kapal survei  Hai Yang 8 dari Tiongkok yang melanggar zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Viet Nam Laut Timur Selatan  menyerap perhatian besar dari opini umum. Tidak hanya melanggar secara serius hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut-1982 (UNCLOS 1982), tindakan Tiongkok ini juga langsung mengancam perdamaian dan kestabilan kawasan dan dunia. Pada latar belakang itu, sebagai anggota yang bertanggung-jawab dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Viet Nam selalu konsekuen dengan haluan memecahkan sengketa dan perselisihan di Laut Timur dengan langkah damai.
Viet Nam konsekuen melaksanakan dan membela kedaulatan nasional secara damai - ảnh 1Para prajurit Angkatan Laut Viet Nam di Anjungan DK1  (Foto: VNA) 

Dangkalan Tu Chinh (Vanguard Bank) terletak di zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut terhitung dari garis dasar Viet Nam. Ini merupakan kawasan yang sepenuhnya termasuk pada kedaulatan Viet Nam, ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan dari UNCLOS-1982.

 

Tindakan Tiongkok melanggar secara serius hukum internasional

Menurut Pasal 56 dari UNCLOS 1982, di zona ekonomi eksklusifnya, semua negara pantai di antara hak-haknya punya hak kedaulatan terhadap berbagai sumber daya alam, makhluk hidup atau bukan makhluk hidup di situ. Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai juga memiliki hak kedaulatan terhadap aktivitas-aktivitas lain seperti memproduksi energi dari air, arus air laut dan angin. Oleh karena itu, semua aktivitas yang dilakukan oleh negara asing di kawasan-kawasan laut Viet Nam harus menaati  semua ketentuan yang bersangkutan dengan UNCLOS-1982, hukum Viet Nam dan kalau tidak mendapat izin dari Viet Nam, semuanya merupakan pelanggaran terhadap wilayah laut Viet Nam, melanggar hukum internasional dan UNCLOS-1982.

Akan tetapi, tanpa memperdulikan hukum internasional, Tiongkok telah sangat tidak masuk akal ketika menuntut kepada Viet Nam supaya menghentikan eksplorasi  permigasan di kawasan laut yang sepenuhnya termasuk pada kedaulatan Viet Nam. Noah Zaring, Konselor Politik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Viet Nam mengatakan: “Jelaslah bahwa tindakan Tiongkok  ialah dengan sengaja menggunakan kekuatan untuk mengabdi pada tujuannya. Tiongkok menimbulkan instabilitas situasi, menggunakan kekerasan untuk memaksa negara-negara lain supaya mengikutinya. Saya berpendapat bahwa Tiongkok perlu melakukan kerjasama dan menghormati hukum internasional untuk tidak merugikan kedaulatan dan kepercayaan dari negara-negara lain di kawasan”.

Perihal dengan sengaja menuduh Viet Nam melakukan aktivitas-aktivitas pemboran dan eksplorasi permigasan “secara sepihak” di zona ekonomi eksklusif Viet Nam, memasukkan kawasan laut yang sepenuhnya termasuk pada kedaulatan Viet Nam menjadi kawsan laut yang dipersengketakan, memaksakan perilaku menurut tipe “kekuasaan adalah milik orang  yang kuat”, melaksanakan intrik menduduki  Laut Timur menjadi milinya sendiri. Ibu Umnova Irina Anatolyevna, Kepala Badan Penelitian Undang-Undang Dasar dan Hukum dari Institut Hukum dari Mahkamah Agung Federasi Rusia menegaskan: “Tindakan Tiongkok sepenuhnya bertentangan dengan UNCLOS-1982, bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh negara-negara Asia Tenggara dalam menjaga perdamaian dan memecahkan sengketa dengan langkah damai. Tindakan itu tidak dibolehkan terjadi lagi pada masa depan. Viet Nam perlu tekun dengan pandangannya yaitu  memecahkan perselisihan dengan langkah damai, menekankan haluan menentang penggunaan kekerasan”.

Menghormati hukum internasional, gigih membela kedaulatan

Pada latar belakang itu, tugas membela kedaulatan laut dan pulau Tanah Air sangat penting. Kebijakan konsekuen  Viet Nam ialah memecahkan sengketa dan kontradiksi di Laut Timur dengan haluan damai, dengan semangat kemitraan demi tanggung-jawab komunitas, berdasarkan pada hukum internasional, tidak menggunakan kekerasan dan mengancam menggunakan kekerasan.

Viet Nam telah berulang kali melakukan kontak dengan pihak Tiongkok di berbagai saluran, menyampaikan nota protes, bertekad menghentikan segera semua pelanggaran dan menarik semua kapal ke luar dari kawasan laut Viet Nam, menghormati  hak kedaulatan dan hak yurisdiksi Viet Nam. Di lapangan, semua kekuatan fungsional Viet Nam di laut terus menggelarkan langkah-langkah yang sesuai untuk melaksanakan kedaulatan, hak kedaulatan dan hak yurisdiksi secara damai dan sesuai dengan hukum guna membela kawasan laut Viet Nam. Menekankan instrumen untuk memecahkan sengketa secara damai, Profesor, Doktor Pham Quang Minh, Rektor Institut Ilmu Sosial dan Humaniora mengatakan: “Dalam satu dunia yang terglobalisasi dan dalam dunia yang saling bergantung seperti dewasa ini, maka satu negara betapapun besarnya tidak bisa memisahkan diri dari kecenderungan internasional. Viet Nam  juga tidak terkecuali, terutama dalam usaha membela kedaulatan Tanah Air, Viet Nam harus mengusahakan suara komunitas internasional, harus menggunakan diplomasinya untuk mencapai tujuan memecahkan semua kontradiksi dengan langkah damai. Diplomasi dianggap sebagai instrumen yang ampuh agar dunia mengerti tentang Viet Nam, berbagi nilai dan pandangan Viet Nam yaitu memecahkan semua sengketa dengan langkah damai, tidak menggunakan kekerasan dan mengancam menggunakan kekerasan. Begitulah merupakan prinsip-prinsip yang tak berubah dan ini merupakan saat Viet Nam harus menggunakan instrumen diplomatik dalam masalah membela kedaulatan Tanah Air”.

Cara pendekatan tepat arah yang dilakukan oleh Viet Nam telah menciptakan prestise dan kekuatan lunak kepada Viet Nam dalam usaha membela kedaulatan laut dan pulau. Perihal Viet Nam menaati hukum internasional, menjunjung tinggi transparansi dalam proses memecahkan semua sengketa, selalu mempertahankan sikap bekerjasama ketika ada kontradiksi telah dan sedang mendapat simpati dan dukungan kuat dari komunitas internasional, langsung memberikan sumbangan dalam menegakkan satu kawasan yang damai dan stabil, mendorong perdamaian dan perkembangan di dunia.  

Komentar

Yang lain