Dunia internasional mengutuk Israel melegalisasi rumah pemukiman penduduk di Tepian Barat

(VOVworld) – Sehari setelah Parlemen Israel mengesahkan satu rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegalisasi puluhan gugus pemukiman penduduk Yahudi yang dibangun di wilayah orang Palestina di Tepian Barat, Selasa (7/2), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan banyak negara di dunia telah dengan serempak mengecam keputusan tersebut, menganggap bahwa hal ini akan mengancam secara serius proses perdamaian di Timur Tengah.

Dunia internasional mengutuk Israel melegalisasi rumah pemukiman penduduk di Tepian Barat - ảnh 1
Gugus pemukiman penduduk Givat Harsina di Tepian Barat
(Foto: AFP / Vietnam+)


Ketika berbicara dengan kalangan pers, Selasa (7/1), Utusan Khusus PBB urusan proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov menganggap bahwa UU tersebut telah “melampaui batas merah” untuk menuju ke penggabungan kawasan Tepian Barat dengan Israel, dari situ menciptakan satu “preseden yang sangat berbahaya” karena ini untuk pertama kalinya Parlemen Israel melegalisasikan aktivitas membangun rumah pemukiman penduduk di wilayah Palestina. Dia juga mengimbau kepada dunia internasional supaya memprotes keras Undang-Undang tersebut.

Pada hari yang sama, Liga Arab juga mengutuk Israel yang melegalisasi ribuan rumah pemukiman penduduk yang dibangun di Tepian Barat. Dalam satu pernyataan, Kepala Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit memberitahukan bahwa UU tersebut merupakan salah satu kebijakan Israel untuk menghapukan semua kesempatan untuk satu solusi dua negara serta pembentukan satu Negara Palestina independen.

Sebelumnya, Senin (6/2), Parlemen Israel telah sepakat mengesahkan RUU untuk mengakui kira-kira 4.000 rumah pemukiman penduduk yang dibangun secara ilegal di Tepian Barat. Semua legislator Partai oposisi telah memberikan suara kontra. Naskah tersebut diesahkan tanpa memperdulikan kecemasan Gedung Putih terhadap usaha Israel dalam terus membangun gugus-gugus pemukiman penduduk. 

Komentar

Yang lain