Menurut DPC, Google telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum EU (GDPR) dalam pemprosesan data lokasi melalui 3 fitur yang mencakup "Web & App Activity" (Aktivitas Web dan Aplikasi), "Location History" (Riwayat Lokasi), dan "Location Accuracy" (Akurasi Lokasi) sepanjang periode 25 Mei 2018, tanggal berlakunya GDPR, hingga 4 Februari 2020.
DPC melaksanakan penyelidikan pada Februari tahun 2020 setelah menerima gugatan dari berapa organisasi perlindungan hak kaum konsumen Eropa, di antaranya BEUC, organisasi pengawali kaum konsumen tingkat Eropa. Isi penyelidikan berfokus pada sifat sah dan taraf transparansi dalam penanganan data pengguna oleh Google. Selain denda tersebut, DPC meminta Google menyesuaikan kegiatan penanganan data ke situasi mematuhi GDPR selama 6 bulan. Google belum menyampaikan komentar mengenai denda tersebut.
