Irak mengenakan hukuman penjara seumur hidup terhadap warga negara Perancis dan Jerman karena masuk IS

(VOVWORLD) - Pengadilan Pidana Pusat Baghdad, Ibukota Irak, pada Senin (06 Agustus), telah memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang lekaki Perancis dan seorang perempuan Jerman karena menjadi anggota IS. 

Menurut Hakim Suhai Abdullah, dua tersangka yang dijatuhi hukuman adalah warga negara Perancis, Lagcen Ammar Gueboudj, 55 tahun dan warga negara Jerman, Nadia Rainer Hermann, 22 tahun. Dua tersangka tersebut bisa meminta kasasi.

Sejak tahun 2014, ribuan militan asing telah tiba di Irak dan Suriah dan ikut menjadi anggota IS setelah organisasi ini menduduki satu wilayah yang luas di negara-negara tersebut. Sampai sekarang, pengadilan-pengadilan di Irak telah menjatuhi hukuman mati lebih dari 300 tersdakura karena masuk IS, di antaranya ada banyak orang asing. Kalangan otoritas Irak memberitahukan bahwa hanya dari awal tahun ini saja, telah ada 100 orang asing yang dijatuhi hukuman mati di Baghdad dan kira-kira 185 orang lain dijatuhi hukuman penjara karena bersangkutan dengan IS.

Komentar

Yang lain