Jakarta Resmi Menjadi “Ibu kota Lama” Indonesia

(VOVWORLD) - Pada sidang pleno ke-14, pada Kamis (28 Maret), DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dengan demikian, Jakarta tidak lagi menjadi  provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta (DKI), tetapi menjadi Provinsi daerah khusus Jakarta (DKJ).
Jakarta Resmi Menjadi “Ibu kota Lama” Indonesia - ảnh 1Satu jalan di Jakarta (Foto: Xinhua/VNA)

Ketua DPR (Baleg), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa UU DKJ sesuai dengan UU Ibu Kota Nasional Nusantara (IKN). Pembahasan tentang provinsi daerah khusus Jakarta juga mencerminkan komitmen untuk membawa Jakarta menjadi satu daerah khusus kelas internasional yang bersama dengan usaha mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat.

Ketua Supratman mengatakan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ direncanakan akan berlangsung pada bulan November mendatang tetap dilaksanakan menurut ketentuan sekarang tentang pemilihan kepala daerah-daerah (Pilkada).

Komentar

Yang lain