Kuba menegaskan bahwa UU Helms-Burton dari AS tidak berlaku

(VOVWORLD) - Pemerintah Kuba, pada Rabu (17 April), telah menegaskan bahwa Undang-Undang Helms-Burton yang digunakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk memperketat embargo ekonomi terhadap Kuba sama sekali  tidak berlaku di negara pulau Karibea ini.

Dalam satu pernyataan-nya di Twitter, Kementerian Luar Negeri Kuba (Minrex) telah mengulangi kembali bahwa pada tahun 1996, La Hawana telah memberlakukan Undang-Undang 80 tentang penegasan kembali harkat dan Kedaulatan Kuba pada waktu yang sama dengan UU Helms-Burton dari AS resmi menjadi efektif. UU 80 menyatakan UU Helms-Burton tidak sah, tidak bisa  dilakukan dan tidak punya  nilai hukum atau efektivitas apa pun.

Pernyataan-pernyataan Kuba dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, Mike Pompeo mengumumkan Washington mengakhiri penghentian pasal 3 UU Helms-Burton, menurut itu, para warga negara AS yang punya kewarganegaraan Kuba dan badan-badan usaha AS bisa melakukan gugatan terhadap badan-badan usaha asing yang beraktivitas berdasarkan pada harta benda yang dinasionalisasi dalam revolusi tahun 1959 di Kuba. Gerak-gerik tersebut dianggap meningkatkan tekanan terhadap Pemerintah Kuba yang bersangkutan dengan pemberian bantuan bagi negara tetangga-nya, Venezuela.

Pada hari yang sama, Menlu Kuba, Bruno Rodriguez memprotes keputusan Washington, menekankan bahwa ini merupakan tindakan yang menyerang hukum internasional dan kedaulatan Kuba serta negara-negara yang ke-3.

Komentar

Yang lain