Mahkamah Agung Perancis menundakan perintah melarang pemakaian baju renang Burkini orang Islam

(VOVworld) – Mahkamah Agung Perancis, Jumat (26/8), telah mengeluarkan keputusan menunda pelaksanaan perintah melarang pemakaian baju renang “Burkini” yang menyelubungi badan dengan kerudung dari penganut Islam yang baru saja ditetapkan oleh satu zona peristirahat di pantai Laut Tengah negara ini. Mahkamah Agung ini menekankan bahwa perintah larangan yang dilaksanakan di zona peristirahatan Villeneuve-Loubet, Perancis Tenggara, adalah “ilegal” dan “melanggar secara serius” hak-hak kebebasan fundamental seperti mobilitas, kebebasan berkepercayaan dan kebebasan pribadi, bersamaan itu menegaskan bahwa masalah memakai “Burkini” tidak menimbulkan ancaman apapun terhadap keamanan di kawasan tersebut. Keputusan ini mungkin akan membuat sedikitnya 30 kota madya pantai lain di Perancis yang sedang memberlakukan perintah larangan yang serupa harus mengubah keputusannya.


Mahkamah Agung Perancis menundakan perintah melarang pemakaian baju renang Burkini orang Islam - ảnh 1
Orang Islam memakai baju renang Burkini di Perancis
(Foto: baomoi.com)


Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyambut baik keputusan Mahkamah Agung Perancis, bersamaan itu menekankan perlunya menghormati harkat manusia. Akan tetapi, tanpa memperdulikan keputusan tersebut, banyak walikota di beberapa kota dan kota madya di Perancis, diantaranya ada kota Nice, desa Frejus dan beberapa zona peristirahatan di kota madya Riviera di kota Cannes, menyatakan akan terus menerapkan perintah larangan tersebut.

Berita Terkait

Komentar

Yang lain