Mesir memvonis hukumanmati terhadap 8 orang dengan tuduhan melakukan serangan teror

(VOVworld) - Satu pengadilan militer  Mesir, pada Minggu (29/5), telah memvonis hukuman mati terhadap 8 orang yang dianggap sebagai anggota Gerakan Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan melakukan serangan teror.


Mesir memvonis hukumanmati terhadap 8 orang dengan tuduhan melakukan serangan teror - ảnh 1
Satu anggota dari Gerakan Ikhwanul Muslimin di depan pengadilan militer 
di ibukota Kairo pada 3 Agustus 2015
(Foto: AFP/Kantor Berita Vietnam)
 


Selain itu, pangadilan militer ini juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap 12 orang dan hukuman selama 15 tahun terhadap 6 orang lain. Pangadilan militer tersebut menuduh para terdakwa tersebut dari satu organisasi ilegal dan berintrik membunuh polisi dan serdadu Mesir. Gerakan Ikhwanul Muslimin dilarang beraktivitas dan dimasukkan ke dalam daftar organisasi-organisasi teroris setelah tentara Mesir menggulingkan Presiden Mohammad Morsi dari gerakan ini.

Komentar

Yang lain