Pernyataan Bersama tersebut menyatakan bahwa tindakan pengusiran paksa warga dari Gaza “merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, serta secara langsung mengancam hak-hak sah rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut”.
Pernyataan Bersama tersebut juga menekankan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Palestina serta menekankan perlunya mempertahankan kesatuan wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur.
Para Menlu kembali menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk sepenuhnya menjalankan tanggung jawab dalam mencegah segala upaya untuk memaksakan realitas geografis atau demografis baru di wilayah pendudukan Palestina serta memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.
