Palestina mencela Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi dari Israel

(VOVWORLD) - Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, Kamis (19/7), mencela Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang baru saja diesahkan Parlemen Israel, di antaranya menganggap Israel sebagai negara orang Yahudi dan Jerrusalem sebagai Ibukotanya.
Palestina mencela Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi dari Israel - ảnh 1 Palestina mencela Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi dari Israel (Foto :VNA)

Kantor berita WANA mengatakan bahwa Presiden Mahmoud Abbas telah menekankan bahwa UU baru “akan tidak mengubah situasi sejarah Jerusalem yang merupakan Ibukota Palestina yang diduduki”. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa UU tersebut akan tidak mencegah orang Palestina dalam perjuangan yang sah melawan pendudukan Israel dan membentuk satu negara independen. Presiden Mahmoud Abbas juga berseru kepada komunitas internasional memberikan suara dan melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencegah semua Undang-Undang yang bersifat ras diskriminasi ini dengan menimbulkan tekanan kepada Israel.

Pada hari yang sama, Turki telah menuduh Israel sedang berupaya membentuk “satu negara Apartheid”, bersamaan itu mencela UU Negara Bangsa Yahudi dari Israel iniadalah ras diskriminasi ketika menyatakan hanya orang Yahudi punya hak menentukan nasibnya di negara ini.

Komentar

Yang lain