Parlemen Denmark Sahkan RUU yang Menganggap Pembakaran Al-Qur’an di depan Umum sebagai Tindakan Ilegal

(VOVWORLD) - Parlemen Denmark, pada Kamis (7 Desember), telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU), di antaranya menentukan pembakaran salinan-salinan kitab suci Al-Qur’an di depan umum sebagai tindakan ilegal. 
Parlemen Denmark Sahkan RUU yang Menganggap Pembakaran Al-Qur’an di depan Umum sebagai Tindakan Ilegal - ảnh 1Demonstrasi di Sadr City, pinggiran Baghdad, Ibu kota Irak, pada 21/7/2023 (Foto: AFP/VNA)

Ini merupakan sebagian upaya negara Eropa Utara ini untuk mereda gelombang hujatan yang keras dari komunitas Muslim setelah terus-menerus terjadi kasus-kasus pembakaran atau penistaan Al-Qur’an di Ibu kota Kopenhagen dalam waktu beberapa bulan ini.

Sebelumnya, Pemerintah Denmark telah mengeluarkan dokumen pertama dari RUU ini. Namun, ada pendapat-pendapat yang khawatir bahwa sulit untuk ditegakkan apabila versi pertama ini disahkan menjadi UU karena ada isi-isi terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi. Meski begitu, Pemerintah Denmark menganggap bahwa keputusan-keputusan baru akan hanya memberikan dampak kecil terhadap hak kebebasan ini.

Sementara itu, Swedia pernah mengumumkan juga sedang meneliti cara untuk mengenakan keterbatasan-keterbatasan hukum terhadap penistaan Al-Qur’an.

Komentar

Yang lain