Parlemen Israel mengesahkan RUU mengenai legalisasi gugus-gugus pemukiman penduduk Yahudi

(VOVworld) – Parlemen Israel, Senin (6/2), mengesahkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegalisasi puluhan gugus pemukiman penduduk Yahudi di Tepian Barat setelah memberitahukan kepada AS tentang masalah ini.

Parlemen Israel mengesahkan RUU mengenai legalisasi gugus-gugus pemukiman penduduk Yahudi - ảnh 1
Ilustrasi
(Foto: Vietnam+)


Dalam satu persidangan, Parlemen Israel telah mengesahkan RUU yang kontroversial ini untuk membuka jalan bagi negara ini untuk mengakui kira-kira 4.000 rumah pemukiman penduduk yang dibangun secara ilegal di wilayah orang Palestina. Setelah sehari mempelajari apakah perlu melakukan pemungutan suara atau tidak, RUU ini telah diesahkan dengan 60 suara pro dan 52 suara kontra. Semua anggota Parlemen dari Partai oposisi memberikan suara kontra.

Atas nama Pemerintah untuk berpidato membela RUU sebelum berlangsung pemungutan suara, Menteri Ilmu Pengetahuan Ofir Akunis dari Partai Likud yang berkuasa, memberitahukan bahwa pemungutan suara diadakan tidak hanya untuk RUU ini saja, melainkan juga untuk membela hak hidup dari orang Yahudi di negeri Israel. 

Komentar

Yang lain