Pengadilan kasasi Republik Korea menaikkan hukuman terhadap dua asisten mantan Presiden Park Geun-hye

(VOVWORLD) - Satu Pengadilan kasasi Republik Korea, pada Selasa (23 Januari), telah menyatakan menaikkan hukuman-hukuman terhadap dua asisten mantan Presiden Park Geun-hye yang bersangkutan dengan skandal membuat daftar hitam para seniman-seniwati yang punya pandangan mencela Pemerintah pimpinan mantan Presiden Park Geun-hye untuk menimbulkan kesulitan kepada proses aktivitas kesenian mereka.
Pengadilan kasasi Republik Korea menaikkan hukuman terhadap dua asisten mantan Presiden Park Geun-hye - ảnh 1 Dua asisten mantan Presiden Republik Korea, Park Geun-hye (Sumber: phunuvietnam.vn)

Menurut vonis Pengadilan Tertinggi Seoul, Kim Ki-choon, mantan Kepala Kantor Presiden telah dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun. Ibu Cho Yoon-sun, mantan Menteri Kebudayaan, mantan Sekretaris Presiden urusan masalah-masalah politik dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun.

Hukuman-hukuman tersebut lebih tinggi terbanding dengan taraf hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, sementara itu, Kim Ki-choon dijatuhkan hukuman penjaga 3 tahun dan Cho Yoon-sun hukuman penjara percobaan. Setelah vonis Pengadilan Tertinggi Seoul, Cho Yoon-sun segera ditangkap untuk melaksanakan hukuman. Sebelumnya, Ibu Cho Yon-sun yang telah ditahan dari bulan 2/2017 dan setelah itu dibebaskan pada bulan 7/2017 setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis hukuman penjara percobaan  selama 2 tahun.

Selain itu, Pengadilan Tertinggi Seoul telah menetapkan bahwa mantan Presiden Park Geun-hye adalah sekongkol dalam membuat daftar hitam tersebut.

Komentar

Yang lain