Para pakar hukum berpendapat bahwa aktivitas tentara Jerman di Irak merupakan pelanggaran UU

(VOVworld) – Laporan dari para pakar hukum Undang-Undang Dasar (UUD) dalam Majelis Rendah Jerman baru-baru ini mengatakan bahwa keabsahan penggelaran aktivitas yang dilakukan tentara Jerman di Irak mungkin harus ditinjau kembali. Setelah melakukan pengecekan dokumen yang bersangkutan, para pakar ini berpendapat menarik kesimpulan bahwa penggelaran serdaru yang dilakukan Kementerian Pertahanan Jerman di Irak untuk memberikan pelatihan kepada pasukan lokal dan memasok senjata kepada orang Kurdi tidak bersandar pada dasar-dasar hukum UUD Jerman.

Para pakar hukum berpendapat bahwa aktivitas tentara Jerman di Irak merupakan pelanggaran UU - ảnh 1
Tentara Jerman di Irak
(Foto: baomoi.coom)

Menurut pendapat dari politikus Partai Hijau, Agniezka Brugger, Pemerintah Jerman telah mengesahkan rencana penggelaran tentara di Irak tanpa bersandar pada resolusi manapun dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dengan mandat dari Dewan Keamanan PBB. Banyak pakar hukum dari Majelis Rendah Jerman mengatakan bahwa Jerman bisa berpartisipasi pada “sistim keamanan kolektif” untuk menjaga perdamaian internasional dengan syarat mendapat mandat yang jelas dari PBB. Apabila PBB tidak memberikan mandat, maka usaha itu tidak dianggap sebagai “sistim keamanan kolektif”. Oleh karena itu, rencana pengerahan pasukan Jerman untuk memberikan pelatihan kepada serdadu Irak dilakukan tanpa dasar hukum./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain