8 juta pendapat rakyat terhadap rancangan amandemen UUD-1992
(VOVworld) – Setelah hampir tiga bulan menggelarkan pengambilan pendapat rakyat terhadap rancangan amandemen Undang - Undang Dasar –tahun 1992 (UUD-1992), Front Tanah Air Vietnam berbagai tingkat telah menghimpun 8 juta pendapat rakyat terhadap banyak isi penting. Ketika diinterviu oleh Wartawan Radio Suara Vietnam, Huynh Dam, Ketua Pengurus Besar Front Tanah Air Vietnam menegaskan: “Bisa dikatakan, sejak Tanah Air menjadi satu, dan mengalami tiga kali amandemen UUD, berbagai lapisan rakyat belum pernah memperhatikan, memantau dan memberikan sumbangan pendapat sebanyak seperti kali ini. Semua pendapat yang diberikan oleh cendekiawan berpandangan maju dan intelektual tipikal dari semua etnis dan orang Vietnam di luar negeri dan bahkan pemuka agama juga dengan sepenuh hati memberikan sumbangan pendapat yang bertanggung jawab dan memberikan kearifan untuk mengamandir UUD. Melalui itu memanifestasikan hak kedaulatan rakyat terhadap amandemen UUD pada khususnya dan pembangunan serta pembelaan Tanah Air, pembangunan Negara hukum sosialis milik rakyat, oleh rakyat dan demi rakyat”.
![8 juta pendapat rakyat terhadap rancangan amandemen UUD-1992 - ảnh 1](https://photo-cms-vovworld.zadn.vn/w730/uploaded/vovworld/huokbun/2013_03_29/ong%20dam.jpg)
Huynh Dam, Ketua Pengurus Besar Front Tanah Air Vietnam memberikan wawancara Wartawan Radio Suara Vietnam.
(Foto:vov.vn)
Yang bersangkutan dengan masalah-masalah yang mendapat perhatikan rakyat dan memberikan banyak sumbangan pendapat, Ketua Huynh Dam memberitahukan: Rakyat memperhatikan dan memberikan sumbangan pendapat yang relatif menyeluruh, tapi dengan khusus memanifestasikan keinginan bahwa UUD baru ini memperjelas peranan sistim politik Vietnam dalam periode baru. Diantaranya tidak hanya menegaskan, melainkan juga melengkapi secara kuat dan mendalam kepemimpinan Partai Komunis Vietnam. Bersama dengan masalah ini, masalah pertanahan dibahas oleh rakyat secara ekstensif dan intensif di semua konferensi, meskipun juga ada banyak perbedaan pendapat, tapi pada umumnya ialah ingin terus menetapkan kepemilikan tanah adalah milik seluruh rakyat. Masalahnya ialah harus membuat ketentuan yang kongkrit dan jelas serta membuat mekanisme membela hak dan kepentingan yang sah dari orang yang diserahi menggunakan tanah./.