ASEAN Perlu Bersatu dan Bertekad Bersama untuk Mewujudkan COC yang Mengikat secara Hukum

(VOVWORLD) - Dalam wawancara dengan wartawan Radio Suara Vietnam (VOV) di Indonesia sehubungan dengan momentum empat puluh tahun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS) dan dua puluh tahun penandanganan Deklarasi Perilaku Seluruh Pihak di Laut Timur (DOC), Veeramalla Anjaiah, pakar Institut Penelitian Masalah-Masalah Asia Tenggara di Indonesia, menekankan: ASEAN harus bertekad bersama dan bersatu dalam mempercepat negosiasi untuk dapat segera menandatangani Kode Etik di Laut Timur (COC) yang bersifat mengikat secara hukum.
ASEAN Perlu Bersatu dan Bertekad Bersama untuk Mewujudkan COC yang Mengikat secara Hukum - ảnh 1Wartawan VOV mewawancarai pakar Veeramalla Anjaiah (Foto: VOV)

UNCLOS 1982 ditandatangani pada 10 Desember 1982 dan mulai berlaku pada 16 November 1994. Hingga saat ini ada 167 negara dan Uni Eropa yang telah meratifikasi konvensi ini. Veeramalla Anjaiah beranggapan bahwa UNCLOS merupakan undang-undang dasar samudra, menetapkan satu tata tertib komprehensif di laut dan samudra dunia, meletakkan prinsip-prinsip pemanfaatan dan pengolahan samudra dan berbagai sumber daya alam yang ada di dalamnya samudra.  Selama  empat puluh tahun eksistensinya, UNCLOS telah membuktikan diri sebagai satu naskah penting untuk menyelesaikan seluruh masalah maritim internasional, termasuk sengketa maritim serta distribusi sumber-sumber daya laut dan samudra.

Terkait DOC yang ditandatangani pada 4 November di Phnom Penh, Kamboja, Veeramalla Anjaiah beranggapan bahwa ini merupakan naskah politik pertama antara ASEAN dan Tiongkok untuk menyelesaikan masalah Laut Timur di tingkat regional. Namun, menurut dia, setelah dua puluh tahun ditandatangani, DOC masih memiliki beberapa kekurangan karena tidak bersifat mengikat secara hukum, sehingga belum efektif dalam menangani sengketa di laut. Veeramalla Anjaiah menekakan bahwa semua negara ASEAN harus bersatu dalam mendorong negosiasi untuk segera menandatangani satu COC yang bersifat mengikat secara hukum. COC nantinya akan menjadi satu mekanisme efektif untuk menangani semua perselisihan dan mencegah tindakan yang bisa menimbulkan ketegangan di kawasan Laut Timur.

Komentar

Yang lain