Indonesia memperkuat penyerapan modal investasi asing.

(VOVworld) – Untuk menyerap modal investasi asing guna  mendorong pertumbuhan ekonomi  yang sedang berkecenderungan melambat, Pemerintah Indonesia telah menyesuaikan ketentuan  tentang investasi asing yang menurut itu  membuka pintu di bidang yakni  transportasi – perhubungan;  kesehatan; pariwisata dan ekonomi  kreatif serrta  keuangan.

Pemberitahuan yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal Indonesia (BKPM), Mahendra Siregar memberitahukan: Ketentuan baru ini membolehkan para investor asing meningkatkan prosentase kepemilikan saham maksimal dalam beberapa aktivitas bisnis yang bersangkutan dengan 4 bidang tersebut.

Indonesia memperkuat penyerapan modal investasi asing. - ảnh 1
Satu rumah sikit di Aceh , Sumatra, Indonesia
(Foto: vietnamplus.vn)

Tentang bidang transportasi-perhubungan, para investor asing dibolehkan melakukan aktivitas bisnis tentang pemasokan dan penyelenggaraan  stasiun-stasiun di permukaan tanah, khususnya stasiun penumpang dan gudang transportasi  dan pemeriksaan dan perawatan mobil  dengan prosentase  kepemilikan  maksimal menjadi 49%

Tentang bidang kesehatan, kepemilian saham asing maksimal mengenai farmasi diperluas dari 75% menjadi 85%.

Tentang  bidang  pariwisata dan ekonomi kreatif, para investor  asing mulai berpartisipasi pada aktivitas periklanan dengan prosentae kepemilikan maksimal yang diperuntukan bagi para investor asing yang berasal dari negara–negara ASEAN  menjadi 51%

Tentang bidang keuangan, prosentase ini dalam bisnis dan investasi resiko  meningkat  menjadi 85%./.

Komentar

Yang lain