Indonesia memprotes keras pelanggaran terhadap zona ekonomi eksklusif yang dilakukan Tiongkok

(VOVWORLD) - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia memberitahukan: dari 19-24/12, sedikitnya ada 63 kapal penangkap ikan dan kapal pasukan penjaga pantai Tiongkok yang telah memasuki perairan Natuna secara ilegal. 

Puluhan kapal penjaga pantai Tiongkok telah mengawal kapal-kapal penangkap ikan di kawasan laut yang diklaim oleh Tiongkok sebagai bagian dari lapangan ikan tradisionalnya.

Untuk menghadapi tindakan Tiongkok ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, pada Senin (30/12), telah mamanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan protes keras terhadap pelanggaran zona ekonomi eksklusif negara ini. Kemlu Indonesia menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai Tiongkok telah memasuki perairan Natuna di kepulauan Riau, Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal.

Menurut Kemlu Indonesia, negara ini tidak pernah mengakui “garis sembilan ruas” dari Tiongkok, karena ia bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan vonis Mahkamah Arbitrase pada tahun 2016.

Komentar

Yang lain