Indonesia mengesahkan RUU tentang Konvensi anti terorisme nuklir

(VOVworld) – Pada Rabu (19 Februari),  pada acara dengar pendapat yang dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Marty Natalegawa di depan Komisi Pertahanan dan Keamanan dari DPR Indonesia, para legislator negara ini telah setuju meratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konvensi anti terorisme nuklir. Ratifikasi RUU ini akan dibahas pada agenda sidang pleno DPR pada 25 Februari ini.

Konvensi anti terorisme nuklir yang direkomendasikan Rusia telah diratifikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 13 April 2005. Sampai sekarang, ada 115 organisasi dan 91 negara ikut serta, termasuk negara-negara adi kuasa tentang nuklir yaitu: Rusia, Inggris, Perancis, India, Tiongkok, khusus Amerika Serikat baru menandatanganinya tapi belum meratifikasinya.

Indonesia mengesahkan RUU tentang Konvensi anti terorisme nuklir - ảnh 1
Satu reaktor nuklir Triga demi tujuan penelitian nuklir di Indonesia
(Foto: vietnamplus.vn)


Konvensi tersebut dikeluarkan guna memidanakan tindakan-tindakan teror nuklir, mendorong kerjasama antara polisi dan yudikatif internasional guna mencegah dan melakukan investigasi serta menghukum tindakan-tindakan ini, bersamaan itu menentang semua serangan terhadap sasaran-sasaran seperti: pabrik listrik tenaga nuklir dan reaktor nuklir.

Komentar

Yang lain