Jepang menunda pengajuan sengketa kepulauan dengan Republik Korea kepada Mahkamah Internasional

(VOVworld) – Jepang telah memutuskan menunda pengajuan sepihak masalah sengketa kepulauan yang disebutkan negara ini sebagai Takeshima dan disebutkan Republik Korea sebagai Dokdo kepada Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ).

Jepang menunda pengajuan sengketa kepulauan dengan Republik Korea kepada Mahkamah Internasional - ảnh 1

Kepulauan yang dipersengketakan antara Jepang dan Republik Korea
(Foto: viet.rfi.fr)

Informasi yang diumumkan kanal televisi Republik Korea KBS pada Senin (26 November) memberitahukan bahwa Pemerintah Jepang berencana secara sepihak mengajukan masalah kedaulatan kepulauan Takeshima ke ICJ pada bulan lalu, namun telah mengubah keputusan ini karena hubungan Jepang – Republik Korea telah menunjukkan indikasi yang membaik. Menurut kanal televisi ini, keputusan terakhir yang bersangkutan dengan masalah ini akan dikeluarkan setelah pemilihan Majelis Rendah yang direncanakan akan dilakukan pada 16 Desember mendatang. Ketegangan antara Jepang dan Republik Korea meningkat setelah kunjungan yang dilakukan Presiden Republik Korea Lee Myang Bak ke kepulauan yang sedang dipersengketakan pada Agustus lalu. Jepang telah mengirim nota dinas kepada Pemerintah Republik Korea yang  resmi meminta supaya kedua pihak mengajukan masalah sengketa kedaulatan wilayah laut ke ICJ untuk diputuskan. Akan tetapi Republik Korea menolak hal ini dengan alasan bahwa kepulauan ini jelas milik kedaulatan wilayah Republik Korea di atas dasar catatan sejarah, geografi dan hukum internasional, maka tidak bisa menganggap masalah ini sebagai sengketa./.

Komentar

Yang lain