Lokakarya : Pemberlakuan dan Pelaksaan hukum tentang laut dan pulau

(VOVworld) - Pada Selasa (9  Oktober), di  provinsi Thai Binh (Vietnam Utara),  telah diadakan lokakarya  internasional dengan tema: “Pemberlakuan dan Pelaksaan hukum tentang pengelolaan, penjagaan dan perkembangan  yang berkesinambungan dan lingkungan laut dan pulau- Kesempatan internasional  dan praktek di Vietnam”.

Sebagai negara pesisir dengan garis pantai yang panjangnya kira-kira 3.200 Km, Vietnam menargetkan supaya sampai tahun 2020 akan menjadi “satu negara yang kuat dalam hal  laut  dan kaya dari laut”.

Lokakarya :  Pemberlakuan dan Pelaksaan hukum tentang laut dan pulau - ảnh 1
Garis pantai Vietnam yang panjangnya kira-kira 3.200 Km
(Foto: baodatviet.vn)

Pada waktu lalu,  bersama dengan  mendorong kuat  pekerjaan investigasi dasar, penyusunan dasar-dasar dokumen tentang kekayaan alam dan lingkungan laut dan pulau, memperkuat kerjasama internasional, mendorong kuat pekerjaan sosialisasi  tentang laut dan pulau, Vietnam telah memberlakukan  strategi tentang Laut sampai tahun 2020, visi sampai tahun 2030, yang diantaranya mengarah ke kebijakan-kebijakan dan aksi untuk  lebih mengerti tentang laut dan pulau, menjaga  sumber modal alami, kualitas lingkungan hidup. Khususnya Vietnam  telah mengesahkan Undang-Undang tentang Laut Vietnam untuk menyempurnakan  kerangka hukum tentang laut, memberikan sumbangan yang positif dalam melaksanakan target menjadi negara yang kuat dari laut dan kayat dari laut yang telah diajukan dalam Strategi Laut Vietnam sampai tahun 2020.

Pada lokakarya, para peserta lokakarya tersebut membahas banyak masalah tentang situasi penyusunan, pemberlakuan dan pelaksanaan kebijakan dan hukum tentang pengelolaan umum laut dan pulau Vietnam. Diantaranya, menekankan kenyataan dan masalah-masalah tentang pengelolaan kekayaan alam  dan lingkungan laut, kebijakan mengkonservasikan daerah-daerah laut di Vietnam, masalah mendorong kuat  pekerjaan komunikasi dan sosialisasi  hukum tentang laut dan pulau  kepada  rakyat daerah./.  

Komentar

Yang lain