Mahkamah Agung Sri Lanka Larang Mantan PM dan Mentan Menterian Keuangan Ke Luar Negeri

(VOVWORLD) - Mahkamah Agung Sri Lanka pada Jumat (15 Juli) mengeluarkan perintah melarang mantan Perdana Menteri (PM) negara ini, Mahinda Rajapaksa dan mantan Menteri Keuangan Basil Rajapaksa meninggalkan negara ini ketika belum dibolehkan hingga 28 Juli. 

Kedua tokoh tersebut adalah sanak keluarga mantan presiden Gotabaya Rajapaksa. Selain dua tokoh tersebut, 3 mantan pejabat dalam pemerintah Sri Lanka, di antaranya 2 mantan gubernur bank sentral juga  tidak dibolehkan ke luar negeri ketika belum mendapat izin Mahkamah Agung hingga 28 Juli.

Pada hari yang sama, seorang pejabat dalam partai Sri Lanka Podujana Peramuna (SLPP) yang berkuasa mengumumkan partai ini akan menominasikan penjabat presiden Ranil Wickremesinghe menjadi presiden negara Asia Selatan ini ketika parlemen negara ini melakukan pemilihan presiden yang direncanakan diadakan pada 20 Juli.

Sekjen partai SLPP, Sagara Kariyawasam menunjukkan partai yang berkuasa akan menominasikan penjabat presiden Wickremesinghe dan mendukungnya dalam pemilihan presiden.

Komentar

Yang lain