Mahkamah Irak mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap 24 milisi IS

(VOVworld) - Vonis yang dikeluarkan di satu Mahkamah di Irak pada Rabu (8 Juli)  kepada 24  milisi dari organisasi teroris yang menamakan diri sebagai “Negara Islam” (IS) dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap ratusan prajurit yang pada pokoknya adalah orang Muslim sekte Syiah yang ditangkap oleh IS pada Juni 2014. Juru bicara Mahkamah Agung Irak, Abdul Sattar al-birqdar mengatakan: Vonis Mahakamah tersebut berdasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan  pengakuan dari para  biang keladi.



Mahkamah   Irak mengeluarkan vonis hukuman mati  terhadap 24 milisi IS - ảnh 1
Milisi IS membunuh para nara pidana.
(Foto: AFP/Kantor Berita Vietnam)

Sebelumnya, pada tahun 2014, kira-kira 1700  prajurit  Irak  telah dibunuh setelah  melarikan diri ke luar dari kamp Speicher, bekas satu pangkalan militer Amerika Seriakt di kota Tikrit Utara dan  ditangkap oleh  para milisi IS. Kelompok IS telah mengakses satu  ruas  video  di jaringan Internet  yang menunjukkan:  ratusan perajurit  ini telah mereka bunuh secara kejam.  Kira-kira 600 jasad  korban telah  berhasil digali  dari makam-makam  di kota Tikrit. 

Komentar

Yang lain