Mahkamah Mesir membatalkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin

(VOVworld) – Mahkamah Mesir, pada Rabu (11 Februari) telah membatalkan hukuman mati dan memerintahkan mengadakan pengadilan ulang terhadap pemimpin spiritual tertinggi organisasi Ikhwanul Muslimin, Mohammad Badie serta dengan 35 anggota gerakan ini. Para terdakwa tersebut berada dalam jumlah 183 anggota Ikhwanul Muslimin yang dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Pidana provinsi Mynia (Mesir Selatan) pada Juni 2014 dengan tuduhan menyerang pos polisi dan membunuh seorang opsir polisi dan 8 warga sipil.

Mahkamah Mesir membatalkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin - ảnh 1
Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohammad Badie 
(Foto: Reuters)


Juga pada Juni tahun lalu, Mohammad Badie dan 13 pemimpin Ikhwanul Muslimin yang lain juga dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Pidana provinsi Giza dengan tuduhan menghasut kekerasan, memiliki senjata ilegal, berintrik membunuh manusia dalam baku tembak  di luar sebuah Masjid setelah gejolak politik untuk menggulingkan Pemerintah pimpinan Presiden Morsi./.

Komentar

Yang lain