Mahkamah PBB Membuka Sidang Pengadilan terhadap Kegiatan-Kegiatan Israel di Wilayah Palestina, Mayoritas Negara Uni Eropa Mengimbau Gencatan Senjata Segera di Jalur Gaza

(VOVWORLD) - Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ), pada Senin (19 Februari), di Den Haag, Belanda, telah membuka sidang pengadilan untuk menilai semua dampak hukum terhadap pelaksanaan kebijakan dan kependudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967, meliputi pula Yerusalem Timur. 

Menurut rencana, wakil asal 52 negara akan menyampaikan bukti-bukti terkait kepada para hakim. Amerika Serikat (AS), Rusia, Tiongkok, Afrika Selatan dan Mesir ada di antara negara-negara yang menghadiri sidang pengadilan tersebut. Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Riyah Al-Malki juga menyampaikan pidato di sidang pengadilan sedangkan tidak mengirim wakilnya tapi Israel mengirim naskah yang terkait dengan kasus ini.

Sementera itu, pada hari yang sama, Utusan Khusus Uni Eropa urusan Kebijakan Hubungan Luar Negeri dan Keamanan, Josep Borrell memberitahukan bahwa 26 di antara 27 negara anggota Uni Eropa telah mengimbau gencatan senjata segera demi tujuan kemanusiaan dalam konflik antara Israel dan Gerakan Islam Hamas. Uni Eropa juga mengimbau Israel supaya jangan menggelar operasi militer di Rafah karena gerak-gerik tersebut akan menimbulkan musibah terhadap sekitar 1,5 juta pengungsi yang sedang hidup di kota pinggiran Jalur Gaza Selatan. AS merekomendasikan satu rancangan resolusi penting dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang isinya menekankan “dukungan badan ini terhadap capainya satu gencatan senjata sementara secepat mungkin di Jalur Gaza”.

Kantor Koordinator Masalah-Masalah Kemanusiaan PBB memberitahukan bahwa pada tgl 19 Februari, Israel tetap mempertahankan serangan-serangan keras dengan jalan darat, jalan udara, dan jalan laut terhadap Jalur Gaza.

Komentar

Yang lain