Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra dituduh dalam program pemberian subsidi harga beras

(VOVworld) -  Pada Kamis (19 Februari), Kantor Kejaksaan Agung Thailand telah resmi menuduh Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Yingluck Shianwatra yang menyebabkan kerugian terhadap program pemberian subsidi harga beras yang dilakukan Pemerintah pimpinannya. Chutichai Sakhakorn, Kepala Kasus Gugatan istimewa dari Kantor Kejaksaan Agung Thailand memberitahukan bahwa ibu Yingluck Shinawatra mungkin bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun jika terbukti dia telah lalai dalam tanggung jawab dan menyebabkan kerugian besar bagi dana-dana subsidi harga pembelian beras dari kaum tani dengan harga rendah.

Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra dituduh dalam program pemberian subsidi harga beras - ảnh 1
Mantan PM Yingluck Shinawa terancam vonis 10 tahun penjara
(Foto: vnexpress.net)

Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Parlemen Thailand telah melakukan pemungutan suara untuk menentukan kesalahan Mantan PM Yingluck Shinawatra atas tanggung jawabnya dalam program subsidi harga pembelian beras dari Pemerintah. Ini merupakan program menonjol yang dilakukan Pemerintah Thailand ketika ibu Yingluck Shinawatra baru berkuasa./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain